Insyaalloh ada jalan

Program Haji dan Umroh Murah

Sabtu, 16 April 2016

Pengertian Haji, Syarat, Rukun, Jenis, Tata Cara & Manfaatnya

Pengertian Haji, Syarat, Rukun, Jenis, Tata Cara & Manfaatnya
Secara Umum, Pengertian Haji adalah mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan amal ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula. Ibadah Haji merupakan salah satu dari rukun Islam. yakni pada rukun yang kelima yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan yang mampu dan telah memenuhi syarat. Orang yang melakukan ibadah haji wajib memenuhi ketentuan-ketentuannya. Ketentuan haji selain pengertian haji diatas, juga syarat haji, rukun haji, wajib haji, larangan haji, tata cara haji, serta sunnah-sunnah haji. 
Menunaikan ibadah haji diwajibkan atas setiap muslim yang mampu mengerjakannya dan seumur hidup sekali. Bagi mereka yang mengerjakan haji lebih dari satu, hukumnya sunah. Allah SWT. berfirman dalam Surah Ali Imran Ayat 97 yaitu: 
Artinya: 
....Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh Alam. (Q.S. Ali Imran/3:97).

Syarat-Syarat Haji

Syarat-Syarat Haji :
Yang dimaksud mampu sebagai salah satu syarat haji adalah sebagai berikut :
1. Beribadah Sehat. Orang sakit atau lemah fisiknya dapat diwakilkan kepada orang lain jika ia mampu membiayainya. 
2. Ada kendaraan yang dapat mengantar ulang dan pergi ke Mekah bagi orang yang di luar mekah. 
3. Aman dalam perjalanan. Artinya, jiwa dan hartanya terjamin keselamatannya. 
4. Memiliki bekal yang cukup. Artinya, harta yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mengerjakan haji, termasuk juga cukup untuk menjamin kebutuhan keluarga yang ditinggalkannya. 
5. Bagi perempuan harus dengan suaminya atau diserta mahram atau dengan perempuan lain yang ada mahramnya.
Syarat-Syarat Haji yang harus dipenuhi 
  • Beragama Islam 
  • Berakal sehat
  • Balig atau dewasa
  • Merdeka (bukan budak) dan 
  • Kuasa atau mampu untuk melakukannya

 

Rukun-Rukun Haji

Rukun-Rukun Haji - Rukun Haji adalah perbuatan yang wajib dikerjakan dan tidak dapat diganti dengan membayar denda. Meninggalkan salah satu rukun haji akan gugur atau tidak sah ibadah haji tersebut. Rukun haji ada enam, yaitu sebagai berikut :

1. Ihram 
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan memakai pakaian ihram, pakaian berwarna putih bersih dan tidak berjahit. Pakaian tidak berjahit hanya berlaku bagi laki-laki.

2. Wukuf di Padang Arafah  
Wukuf adalah hadir di Padang Arafah pada waktu zuhur, dimulai sejak tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajat tanggal 10 Zulhijah (pada bulan haji).

3. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari Hajar Aswad dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri orang yang bertawaf (berputar kebalikan arah jarum jam). Orang yang tawaf harus menutup aurat serta suci dari hadas dan najis.
Macam - macam Tawaf :
  • Tawaf qudum, dilakukan ketika baru sampai di Mekah
  • Tawaf ifadah, dilakukan karena melaksanakan rukun haji
  • Tawaf nazar, dilakukan karena nazar
  • Tawaf sunah, dilakukan tidak karena sebab-sebab tertentu (mencari keutamaan dalam ibadah). 
  • Tawaf wadak, dilakukan karena hendak meninggalkan mekah

4. Sa'i
Sai adalah berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah. Ketentuan sai harus dimulai dari Bukit Safa dan diakhiri di Bukit Marwah. Sai dilakukan sebanyak tujuh kali dan dikerjakan setelah tawaf.
 
5. Menggunting (Mencukur) Rambut
Waktu mencukur rambut setelah melempar Jamrah Aqabah pada hari Nahar. Apabila mempunyai kurban, mencukup dilakukan setelah menyembelih hewan kurban. Mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.

6. Tertib
Tertib berarti menertipkan rukun-rukun haji tersebut. Artinya, harus berurutan dimulai dari niat (ihram), wukuf, tawaf, sai, dan menggunting rambut.

Jenis-Jenis Haji dan Tata Caranya



Jenis-Jenis Haji dan Tata Cara Haji Beserta Kegiatan Yang Dilakukan Selama Haji 

Dalam pratiknya, pelaksanaan ibadah haji terdiri dari tiga cara yaitu sebagai berikut... 
https://sabililhaj.files.wordpress.com/2010/11/pnl_23244.jpga. Pelaksanaan Haji Ifrad 
Haji Ifrad adalah pelaksanaan haji saja. Jamaah haji yang memilih cara ini tidak diwajibkan membayar dam. Pelaksanaan haji ifrad biasa dipilih oleh jamaah haji yang masa waktu wukufnya sudah dekat (kurang lebih) lima hari. 
Haji ifrad dapat dilakukan dengan empat cara, yaitu sebagai berikut.. 
1. Melaksanakan haji saja, tanpa melakukan umrah
2. Melaksanakan haji lebih dahulu baru melakukan umrah 
3. Melaksanakan umrah sebelum bulan-bulan haji, lalu berihram haji pada bulan haji
4. Melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, lalu pulang ke tanah air dan berangkat kembali ke tanah suci untuk melaksanakan haji 
Namun pada umumnya, dikatkana haji ifrad ialah mendahulukan haji daripada umrah. Artinya melaksanakan haji dahulu dan setelah selesai haji, baru melaksanakan umrah. 
Beberapa perbuatan berikut dilakukan bagi jamaah haji ifrad ketika melaksanakan haji
1. Bersuci (mandi dan berwudu) 
2. Berpakaian ihram 
3. Salat sunah dua rakaat
4. Berniat haji dengan mengucapkan 
Niat Haji Ifrad:
Artinya: 
Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.
5. Ketika tiba di Mekah 
Jamaah haji ifrad ketika tiba di Mekah disunahkan melaksanakan tawaf qudum (baru datang). Tawaf ini bukan tawaf umrah dan bukan tawaf haji. Tawaf qudum bagi jamaah haji ifrad boleh dilanjutkan dengan sai atau tidak dengan sai. 
Apabila tawaf dilanjutkan dengan sai, sainya sudah termasuk sai haji sehingga pada waktu tawaf ifadah (rukun haji) tidak perlu lagi melakukan sai. 
Setelah melakukan tawaf qudum, jamaah haji ifrad tidak diakhiri dengan tahalul sampai selesai semua kegiatan haji. Hal itu dikarenakan pada waktu memakai ihram diniatkan ibadah haji. Selanjutnya, menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. 
Adapun urutan kegiatan dan doa pada pelaksanaan haji ifrad, sejak dari wukuf sampai tawaf ifadah sama dengan pelaksanaan haji tamattu. 
Apabila jamaah haji ifrad hendak melaksanakan umrah, umrah tersebut dilaksanakan setelah pelaksanaan haji dengan mengambil miqat dari salah satu di antaranya, yaitu Tan'im atau Ji'ranah atau miqat lainnya. 
Demikian, uratan tentang pelaksanaan haji ifrad. Setelah selesai umrah, bagi jamaah haji yang belum ke Madinah diberangkatkan ke Madinah. Sebelum ke Madinah, jamaah haji disarankan agar melakukan tawaf (pamitan). 
Kegiatan jamaah haji di Madinah, antara lain salat Arbain, ziarah ke tempat-tempat bersejarah, dan melaksanakan amalan lainnya yang sesuai dengan syarak.
b. Pelaksanaan Haji Tamattu'
Haji tamattu adalah melaksanakan umrah lebih dahulu, baru melakukan ibadah haji. Jamaah haji tamattu, diwajibkan membayar dam nusuk (sesuai ketentuan manasik). Pelaksanaan haji tamattu dimulai dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu, yaitu..
1. Bersuci (mandi dan berwudu)
2. Berpakaian ihram
3. Salat sunah dua rakaat
4. Niat dari miqat dengan mengucapkan
Artinya: 
Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah 
5.  Membaca talbiah, selawat, dan doa;
6. Masuk mekah dan berdoa;
7. Masuk masjidil haram, melihat ka'bah dan berdoa;
8. Melintasi maqam ibrahim ketika hendak tawaf disunahkan berdoa;
9. Tawaf sebanyak tujuh kali putaran
10. Sai dimulai dari Bukit Safa dan berakhir di Bukit Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan
11. Mencukur rambut sebagai tanda selesainya pelaksanaan umrah.

Selesai melaksanakan umrah, jamaah haji tamattu' menunggu tanggal 8 Zulhijah untuk melaksanakan haji, yaitu:
1. Bersuci (mandi dan berwudu)
2. Berpakaian ihram
3. Salat sunah dua rakaat
4. Niat dari miqat dengan mengucapkan
Artinya: 
Aku penuhi panggilan-M ya Allah untuk berhaji 
5. Berangkat ke Arafah (tanggal 8 Zulhijah)
6. Wukuf di Arafah (tanggal 9 Zulhijah)
7. Berangkat ke Muzdalifah setelah matahari terbenam
8. Mabit di Muzdalifah (malam tanggal 10 Zulhijah)
9. Mabit di Mina untuk melontar tiga jamrah, dan
10. Kembali ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah, sai, dan tawaf wadak.

c. Pelaksanaan Haji Qiram 
Haji Qiram adalah melaksanakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Dalam hal ini, jamaah haji qiram wajib membayar dam nusuk. Pelaksanaan haji dengan cara qiram dapat dipilih bagi jamaah haji yang karena sesuatu hal, ia tidak dapat melaksanakan umrah sebelum dan sesudah hajinya, termasuk di antaranya jamaah haji yang masa tinggalnya di Mekah sangat terbatas.

Pelaksanaan haji qiram dimulai dengan bersuci (mandi dan berwudu), berpakaian ihram, salat sunah dua rakaat, niat haji dan umrah dengan mengucapkan
 Artinya: 
Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji dan umrah

Ketika tiba di Mekah, jamaah haji qiram yang bukan penduduk Mekah disunahkan mengerjakan tawaf qudum. Tawaf qudum ini bukan tawaf umrah dan bukan tawaf haji (hukumnya sunah), boleh diteruskan dengan sai atau tidak dengan sai. Apabila diteruskan dengan sai, sainya sudah termasuk sai haji sehingga pada waktu tawaf ifadah tidak perlu lagi melakukan sai.

Selesai mengerjakan tawaf qudum, tidak diakhiri dengan tahalul sampai seluruh kegiatan haji. Adapun kegiatan dan doa pada pelaksanaan haji qiram, sejak dari wukuf sampai dengan selesai sama dengan pelaksanaan haji tamattu.

Bagi jamaah haji qiram yang belum melaksanakan sai pada tawaf qudum maka ketika melaksanakan tawaf ifadah harus diteruskan dengan sai. Selanjutnya, pada waktu akan meninggalkan Mekah, jamaah haji qiram hendaklah melakukan tawaf wadak.

Wajib Haji   

Wajib Haji-Wajib haji adalah perbuatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Apabila wajib haji dilanggar, hajinya tidak sah (tidak membatalkan haji yang dilakukan), tetapi wajib membayar dam (denda) dengan cara menyembelih binatang. Jika wajib itu telah diganti dengan menyembelih binatang, ibadah hajinya dianggap sah. Adapun wajib haji itu ada enam yaitu sebagai berikut...
a. Ihram (niat berhaji) dari miqat (batas yang ditentukan)
b. Mabit di Muzdalifah
c. Melontar tiga jamrah, yaitu ula, wusta, dan aqabah
d. Mabit di Mina
e. Tawaf wadak bagi yang akan meninggalkan Mekah, sedangkan bagi wanita yang sedang haid (menstruasi) tawaf wadaknya gugur
f. Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram

Sunah Haji

Sunah Haji-Dalam mengerjakan ibadah haji, ada beberapa sunah yang perlu dikerjakan seperti berikut ini...
a. Salat Sunah di Hijir Ismail
Salat sunah ini dapat dilaksanakan kapan saja apabila keadaan memungkinkan
b. Membaca talbiyah
Talbiyah sunah dibaca selama ihram sampai melontar Jamrah Aqabah pada hari nahar (Iduladha). Bacaan talbiyah adalah...
Artinya: 
Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu. 
c. Salat sunah tawaf di belakang Maqam Ibrahim
d. Memasuki Ka'bah (rumah suci) sambil berdoa

Larangan-Larangan Haji 

Larangan Haji-Larangan bagi orang laki-laki dan perempuan yang sedang menunaikan ibadah haji dan umrah
a. Larangan bagi laki-laki 
Laki-laki dilarang memakai pakaian yang berjahit, memakai tutup kepala, dan memakai atas kaki yang menutupi mata kai
b. Larangan bagi perempuan
Perempuan dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
c. Larangan bagi laki-laki dan perempuan yaitu:
  • Memakai wangi-wangian, kecuali yang dipakai sebelum niat
  • Memotong rambut atau bulu badan yang lainnya
  • Memotong kuku
  • Mengadakan akad nikah
  • Memburu dan membunuh binatang yang ada di tanah suci, 
  • Bersetubuh dan pendahuluannya
  
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Haji, Syarat, Rukun, Jenis, Tata Cara & Manfaatnya. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian haji, syarat-syarat haji, rukun-rukun haji, jenis-jenis haji, tata cara haji, manfaat haji, wajib haji, sunah haji dan larangan-larangan saat berhaji. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.

NIAT IBADAH SAMBIL BEKERJA

PUSAT OLEH-OLEH HAJI & UMROH

RUKUN HAJI

test

Program Investasi Haji


https://sabililhaj.files.wordpress.com/2010/10/sholawat-haji.jpg?w=570


Program Invest Untuk Haji



PROGRAM INVESTASI UNTUK IBADAH HAJI & UMROH

                         PROGRAM INVESTASI UNTUK PEMBIAYAAN IBADAH HAJI HANYA DENGAN INVESTASI DANA DEPOSIT 

                    Deposit UMROH                               Deposit HAJI                    Rp. 3,5 Juta                                  Rp. 5 Juta

DENGAN INVEST DANA SEBESAR ITU BISA DIGUNAKAN PEMBIAYAAN IBADAH HAJI SATU ORANG PADA TAHUN YANG TELAH DI TENTUKAN SESUAI TAHUN PENDAFTARAN DI DEPAG. SETELAH LUNAS . BISA DIPERPANJANG LAGI

PROGRAM INVEST UNTUK IBADAH HAJI INI BUKAN PROGRAM PERUSAHAAN YANG AKAN MENGELOLA DANANYA. HANYA SAJA SISTEM YANG DISEDIAKAN BISA DILAKUKAN & DIMANFAATKAN UNTUK TERCAPAINYA PROGRAM INI.

=========================

RUKUN HAJI

6 RUKUN HAJI
– Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima. Ibadah haji merupakan bentuk ibadah tahunan yang dilaksanakan di Mekkah bersamaan dengan seluruh muslim di dunia.
Ibadah haji hanya diwajibkan bagi yang mampu. Namun seharusnya setiap orang sudah berniat untuk melaksanakan ibadah haji.
Agar Allah memudahkan jalan kita untuk dapat beribadah haji ke tanah suci Mekkah. Dalam ibadah haji terdapat 6 rukun haji yang harus dilaksanakan sesuai urutannya.
Urutan rukun haji yaitu :
          1.Ihram
          2.Wukuf
          3.Tawaf Ifadah
          4.Sa’i
          5.Tahallul dan
          6.Tertib. Adapun penjelasannya sebagai berikut :

1.Ihram
Ihram yaitu niat untuk masuk ke dalam manasik haji. Jika ada yang meninggalkan ihram, maka hajinya tidak sah. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Wajib ihram ada tiga yaitu :
Ihram sejak dari miqot. Tidak memakai pakaian yang ada jahitannya (yang menunjukkan lekuk anggota tubuh). Untuk laki-laki dilarang memakai baju, mantel, jubah, imamah, penutup kepala, khuf atau sepatu. Untuk wanita tidak boleh memakai cadar atau niqob dan juga sarung tangan. Bertalbiyah. Adapun sunnah ihram yaitu: Mandi. Memakai minyak atau wewangian. Memotong bulu ketiak, bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku sehingga ketika dalam keadaan ihram tidak perlu lagi membersihkan hal tadi, bahkan itu dilarang saat ihram. Untuk laki-laki Memakai izar atau sarung dan rida’ atau kain atasan berwarna putih bersih dan memakai sandal. Sedangkan untuk wanita boleh memakai pakaian apa saja yang disukainya, tidak harus warna tertentu, asal tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak pula menimbulkan fitnah. Berniat ihram setelah sholat. Memperbanyak bacaan talbiyah.

Lafazh talbiyah:
 Ù„َبَّÙŠْÙƒَ اللَّÙ‡ُÙ…َّ Ù„َبَّÙŠْÙƒَ.Ù„َبَّÙŠْÙƒَ Ù„َا Ø´َرِÙŠْÙƒَ Ù„َÙƒَ Ù„َبَّÙŠْÙƒَ.Ø¥ِÙ†َّ الحَÙ…ْدَ ÙˆَالنِّعْÙ…َØ©َ Ù„َÙƒَ ÙˆَالمُÙ„ْÙƒُ.لاَ Ø´َرِÙŠْÙƒَ Ù„َÙƒَ
 “Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”.
(Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu).
 Ketika bertalbiyah, laki-laki disunnahkan mengeraskan suara.

2.Wukuf di Padang Arafah
Wukuf di padang Arafah merupakan rukun haji yang terpenting. Orang yang tidak melaksanakan wukuf, berarti hajinya tidak sah. Ibnu Rusyd berkata, “Para ulama telah sepakat bahwa wukuf di padang Arafah merupakan bagian dari rukun haji dan barangsiapa yang luput atau meninggalkannya, maka harus ada haji pengganti atau hajinya diulang tahun berikutnya.
” Nabi bersabda, “Haji adalah wukuf di Arafah.”
(HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud wukuf yaitu hadir dan diam berada di daerah Arafah, baik itu dalam keadaan sadar, tertidur, berkendaraan, duduk, berjalan atau berbaring, entah itu dalam keadaan suci atau tidak suci (junub, haidh, nifas) (Fiqih Sunnah, 1:494).
Waktu wukuf dimulai dari matahari tergelincir atau waktu zawal pada hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah sampai waktu terbit fajar Subuh pada hari nahr tanggal 10 Dzulhijjah. Jika wukuf dilaksanakan selain pada waktu tersebut, maka wukufnya tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama.

3.Tawaf Ifadah
Tawaf yaitu mengitari Ka’bah sebanyak 7 kali.
Allah berfirman, “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)
Syarat-syarat tawaf :
Niat melakukan tawaf Suci dari hadats (pendapat mayoritas ulama)
Menutup aurat karena sama seperti sholat Tawaf dilakukan di dalam masjid, tak apa jauh dari Ka’bah juga Ketika bertawaf, Ka’bah berada di sebelah kiri
Tujuh kali putaran dilakukan berturut-turut Tawaf dimulai dari hajar aswad

4.Sa’i 
Sa’i ialah berjalan dari Shofa ke Marwah dan sebaliknya dalam rangka ibadah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 Ø§Ø³ْعَÙˆْا Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ Ùƒَتَبَ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ُ السَّعْÙ‰َ 
 “Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.”
(HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).

Syarat Sa’i :
Niat. Berurutan antara thowaf, lalu Sa’i. Dilakukan berturut-turut antara setiap putaran. Namun jika ada sela waktu sebentar antara putaran, maka tidak mengapa, apalagi jika benar-benar butuh.
Menyempurnakan hingga tujuh kali putaran. Dilakukan setelah melakukan thowaf yang shahih.

5.Tahallul
Tahallul adalah diperbolehkannya kembali jemaah melakukan apa yang dilarang saat ihram. Simbol dari tahallul yaitu minimal memotong rambut sebanyak 3 helai, namun tidak jarang yang menggunduli rambutnya. Dengan ini, maka apa yang dilarang saat ihram, menjadi boleh dilakukan. Semua mazhab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji. Namun mazhab syafi’i berpendapat kalau tahallul termasuk rukun haji.

6.Tertib
Tertib ialah mengerjakan semua rukun-rukun haji sesuai urutannya dan tidak boleh ada yang terlewat. Tidak hanya haji, banyak ibadah dalam syariah Islam yang memasukan tertib sebagai rukun dan biasanya menjadi rukun terakhir. Sedangkan rukun sendiri bermakna apa-apa yang harus dijalankan. Sehingga dengan adanya rukun tertib, kita tidak boleh meloncati rukun-rukun yang telah ditetapkan dan membuat umat Islam sedunia seragam dalam menjalankan ibadah.

Haji Gratis melalui Kemitraan